Pendapat hukum hanya sekuat dasar hukumnya. Yang menentukan bukan seberapa banyak peraturan yang dibaca, tapi kepastian bahwa yang dikutip masih berlaku dan tidak ada aturan pelaksana yang tertinggal.
Satu POJK bisa mengubah dua peraturan sebelumnya, mencabut satu surat edaran, dan tetap bersandar pada undang-undang yang sudah direvisi dua kali. Rantai itu tidak tercatat di dokumen mana pun — ia harus disusun ulang setiap kali, dan kesalahan satu mata rantai membatalkan kesimpulannya.
ALUR KERJA
Menyusun rantai dasar hukum
Mulai dari satu ketentuan, telusuri ke atas sampai undang-undang induk dan ke bawah sampai peraturan pelaksana terakhir. Setiap simpul membawa nomor, tahun, dan otoritas penerbitnya, jadi kutipan bisa diverifikasi tanpa membuka sumber aslinya.
Memverifikasi keberlakuan
Status berlaku, diubah, atau dicabut menempel pada dokumen, bukan pada catatan terpisah. Peraturan yang sudah dicabut tersaring sebelum masuk ke draf, dan yang diubah membawa penunjuk ke versi penggantinya.
Memisahkan norma dari peralihan
Ketentuan peralihan menentukan aturan mana yang berlaku untuk perbuatan hukum yang sudah berjalan. Tanggal terbit dan tanggal berlaku dipisah, sehingga jendela antara keduanya terlihat jelas.
Menyiapkan lampiran yang bisa diaudit
Seluruh regulasi yang dipakai satu pendapat dikumpulkan ke satu daftar dengan metadata lengkap — cukup untuk direview ulang enam bulan kemudian tanpa mengulang penelusuran.
METADATA YANG DIPAKAI
YANG DIHASILKAN
PERAN LAIN
CONTOH ALUR KERJA · DISESUAIKAN DENGAN PRAKTIK MASING-MASING ORGANISASI




